Breaking News
Loading...
Jumat, 01 Mei 2015

Jokowi Intervensi penyidikan Noval ADA APA?

15.26
Setelah kemarin terjadi penangkapan penyidik KPK oleh Polri sekarang Presiden Joko Widodo memberikan tiga perintah kepada Kapolri terkait penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Bawesdan.
Ditemui usai Salat Jumat di Masjid Kottabarat, Solo, Jumat (1/5/2015), Presiden yang akrab disapa Jokowi ini telah memberikan tiga perintah kepada Polri terkait penangkapan Novel.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri (Badrodin Haiti), yang pertama supaya Pak Novel tidak ditahan. Kedua, supaya ada transparansi proses hukum terkait penangkapan ini," ujar Jokowi.
Perintah ketiga, yakni Jokowi memerintahkan kepada Wakapolri (Budi Gunawan) supaya tidak memberi steatment atau hal-hal yang membuat kontroversi di tengah masyarakat.
"Semua harus bersinergi. KPK, Polri, Kejaksaan dalam memberantas korupsi. Semuanya sudah saya perintahkan," tegasnya sebelum masuk ke dalam mobil

Berikut alasan kenapa Noval di tangkap

Pengacara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, mengatakan, kliennya ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri karena menolak untuk menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (1/5/2015). Novel ditahan di Mako Brimob dan dibawa dari Gedung Bareskrim Polri pukul 11.15 WIB dengan tangan terikat dan mengenakan baju tahanan.
Muji mengungkapkan, alasan Novel menolak pemeriksaan di Mako Brimob karena tak sesuai dengan surat yang dilayangkan penyidik bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Polri.
"Di dalam surat perintah penangkapan itu untuk diperiksa di Bareskrim, dia sudah kooperatif dan tidak ada alasan untuk diperiksa di Kelapa Dua," ujar Muji di Mabes Polri, Jakarta.
Muji mengatakan, Polri tidak memiliki cukup alasan kuat untuk menahan Novel. "Kalaupun khawatir akan menghilangkan alat bukti, semua bukti sudah ada di penyidik. Mau melarikan diri atau mengulangi perbuatan, dia sekarang sudah bekerja di KPK," ujarnya.
Pantauan di Mabes Polri, Novel keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 11.15 WIB. Saat keluar, ia terlihat telah menggunakan baju tahanan berwarna oranye dengan kondisi tangan terikat.
Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.
berbagai Sumber

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer