"Pemerintah hanya buang-buang uang saja. Karena, dengan seperti itu pastinya semakin jarang mereka (peminum) untuk membeli miras," kata Fajar kepada Sindonews, Sabtu 18 April 2015 malam. Karena, sambung Fajar, umumnya peminum itu membeli makanan dengan sambil menenggak miras. Lagipula, kata dia, jika masyarakat membeli, maka hal itu akan memperjelas siapa peminum minuman beralkohol tersebut.
Hal itu merupakan buntut tertibnya Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Salah satu aturan itu adalah terkait larangan minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir. Kemendag merevisi Pasal 14 yang lama. Dalam pasal lama itu menyebutkan, minimarket dan pengecer bisa menjual minuman dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir. Namun, pada Pasal 14 Permendag yang baru menghilangkan minimarket dan pengecer, artinya minimarket dan pengecer dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol itu.
0 komentar:
Posting Komentar