Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melarang penjualan minuman beralkohol atau minol di bawah 5% atau Golongan A termasuk bir di minimarket dan toko pengecer. Ada sanksi berat mengancam bagi pihak yang masih membandel.
Direktur Jenderal Standardisasi Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo mengungkapkan, bila masih ada minimarket yang menjual bir maka akan dikenakan saksi berat. Ancaman hukumannya bisa pencabutan izin usaha, denda, sampai kurungan penjara.
"Kalau dibina tetap nggak juga berhenti memperdagangkan, sesuai dengan Undang-undang Perdagangan (dikenakana) saksi pidana. Ancamannya 4 tahun atau denda Rp 10 miliar," tegas Widodo saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (17/04/2015).
Tidak hanya sanksi pidana, peritel juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha (SIUP). Cara ini dinilai sangat tegas dan efektif agar peritel dapat mematuhi aturan.
"Ada itu sanksi administrasi. Pertama kali sebelum sanksi pidana adalah pencabutan izin. Sebetulnya itu lebih berat," tutur Widodo.
Dengan pencabutan izin SIUP, maka peritel dinilai cukup dirugikan. Pasalnya, peritel tidak bisa lagi berjualan.
"Dia punya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk menjual beberapa komoditi. Sementara dia menjual minol yang tidak berizin, semua akan kena akibatnya," kata Widodo.
Namun sebelum itu, pemerintah hanya memberikan sanksi berupa teguran lisan hingga 3 kali. Baru setelah itu bila peritel masih nakal, maka hukuman tersebut bisa dilakukan. Hingga hari ini belum ada laporan yang masuk ke Kemendag soal minimarket yang masih menjual minol.
"Hari ini melapor dari Kota Batam di 11 minimarket sudah tidak ada lagi. Sementara yang lain belum melapor," ucap Widodo.
0 komentar:
Posting Komentar