Karena setiap kali menanyakan data kepada pihak yang berbeda, DPRD selalu mendapatkan jawaban yang berbeda terkait jumlah tersebut. Khususnya terkait dengan angka belanja pegawai yang terus mengalami peningkatan sejak 2012.
Beberapa anggota DPRD bahkan sempat curiga lantaran pemerintah pusat sebelumnya telah menetapkan moratorium penghentian penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Juru bicara Fraksi PKS dalam rapat pandangan umum Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, Kamis (16/4/2015) siang, Sigit Nursyam mengatakan, pihaknya mempertanyakan kevalidan data sebenarnya jumlah pegawai yang ada di lingkungan Pemkab Bantul.
Sebab, terjadi perbedaan data antar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Ini kok data antara SKPD dengan BKD berbeda. Kami menanyakan ke pihak lain, jawabannya juga berbeda,” cetusnya.
Anehnya lagi, dikatakannya, dalam 5 tahun terakhir, pengeluaran Pemkab Bantul pada sektor biaya pegawai mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Padahal di satu sisi, Kabupaten Bantul mendapat hukuman moratorium penerimaan PNS karena pengeluaran belanja pegawai masih di atas 50%.
Itu artinya, setiap tahun harusnya tidak ada penambahan PNS di Bantul. Ditambah dengan adanya beberapa PNS yang pensiun, menurutnya jumlah pengeluaran belanja pegawai seharusnya mengalami penurunan.
Berdasarkan catatan DPRD Bantul, di tahun 2010 anggaran belanja pegawai Pemkab Bantul mencapai Rp640 miliar, di tahun 2011 mencapai Rp723 miliar, tahun 2012 mencapai Rp816 miliar, sedangkan tahun 2013 mencapai Rp852 miliar.
“Untuk tahun 2014 membengkak lagi Rp908 miliar. Kalau jumlah pegawai berkurang otomatis juga berkurangkan logikanya,” tambahnya.
Sementara Kusmardiono, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul mengklarifikasi bahwa persentase angka belanja pegawai di Bantul justru mengalami penurunan.
Di tahun 2014, persentase belanja pegawai Pemkab Bantul mencapai 63%. “Sedangkan di 2015 ini, hanya 53 persen,” tegasnya.
Ia pun menegaskan bahwa jika ada peningkatan nominal, ia menduga hal itu disebabkan adanya sertifikasi peningkatan golongan PNS. Dengan begitu, hal tersebut praktis akan mempengaruhi nominal gaji yang diterima oleh PNS bersangkutan.
Begitu juga terkait dengan perekrutan PNS, diakuinya pihak Pemkab terus menaati regulasi dari pemerintah pusat. Hanya saja, untuk sektor guru dan dokter, pihaknya mengakui tetap harus mengisinya jika ada PNS yang pensiun.
‘Untuk guru dan dokter, kami tetap harus mengisinya, lagipula itu juga arahan dari pemerintah pusat,” tegasnya.
0 komentar:
Posting Komentar