Tak hanya melarang minimarket dan toko pengecer, Rachmat tengah mengkaji pelarangan penjualan bir melalui toko online.
“Penjualan bir melalui online mestinya tidak boleh. Itu sama saja kami anggap sebagai pengecer bir, harus dicegat,” kata Rachmat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/4).
“Banyak produk impor yang dijual lewat online. Kan itu tidak bayar pajak, karena itu kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan juga,” ujar Rachmat.
0 komentar:
Posting Komentar